Kamis, 17 Maret 2016

Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Tingkatkan Pelayanan

Kegiatan sosialisasi tarif baru iuran BPJS. foto: LINA

SUARAKENDARI.COM-Adanya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Predisen Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Peraturan Predisen Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Dengan keputusan yang dikeluarkan tersebut, maka per tanggal 1 April iuran BPJS yang akan dikenakan kepada masyarakat baik itu pekerja dan mandiri akan mengalami kenaikan.

Kepala BPJS Cabang Kendari, Diah Eka Rini, menjelaskan bahwa dengan adanya kenaikan iuran BPJS tersebut, pemerintah juga memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat pengguna BPJS.

“Sesuai dengan Perturan Predisen yang telah dikeluarkan Nomor 19 Tahun 2016, ada tiga perubahan penting yang harus diketahui meliputi penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, pelayanan kesehatan dan penyesuian iuran atau dengan kata lain kenaiakan iuran BPJS,” terangnya, Rabu (16/1/2016).

Dikatakannya, pemerintah memang telah menyetujui untuk melakukan penyesuaian iuran tentu saja dengan melakukan peningkatan dan rasionalisasi tarif sehingga akan memberikan dampak secara langsung terhadap kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, dengan adanya penyesuaian tarif tersebut pelayanan kesehatan yang akan dirasakan masyarakat juga mencakup pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).

Adapun penyesuian iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah per tanggal 1 April 2016 mendatang yakni untuk Kelas III dari Rp. 25.500, – per bulan menjadi Rp. 30.000,- kemudian untuk Kelas II dari Rp. 42.500,- menjadi Rp. 51.000,- dan Kelas I dari iuran sebesar Rp. 59.500,- menjadi Rp. 80.000,- per bulannya.

Diah juga menambahkan bahwa adanya penyesuaian iuran tersebut bertujuan untuk keberlanjutan program. Dimana sebelum dilakukan penyesuaian telah dilakukan kajian terlebih dahulu, terdapat tiga pilihan yang dapat dilakukan untuk keberlanjutan program antara lain, mengurangi manfaat, penyesuaian (menaikkan) dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN. (LINA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar